Tim Sidang Lapangan PN Bangkinang Terkurung di Dalam Kebun, Diduga Ulah Pihak Tergugat
Kampar (Riau), LPC
Sidang lapangan perkara perdata lingkungan hidup antara Yayasan Sulusulu Pelita Negeri sebagai penggugat melawan pihak tergugat atas nama Ayau di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, diwarnai insiden yang tidak pantas terjadi.
Peristiwa ini terjadi saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang bersama Panitera dan para pihak melakukan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) di Dusun IV Plambaian, lokasi yang menjadi objek sengketa kebun yang diduga berada dalam kawasan hutan.
Setelah majelis hakim membuka sidang dan seluruh pihak melakukan peninjauan sesuai titik koordinat (tikor) yang diajukan penggugat, tim sidang diizinkan masuk ke area kebun usai pagar dibuka oleh pihak pengelola. Namun, saat kegiatan selesai dan rombongan hendak keluar dari lokasi, pagar kebun justru sudah digembok dari luar. Akibatnya, Majelis Hakim, Panitera, dan seluruh peserta sidang lapangan terkurung di dalam kebun selama beberapa waktu.
Dugaan sementara, tindakan menggembok pagar tersebut dilakukan oleh Saudara Suardianto Purba, yang disebut-sebut sebagai perwakilan atau orang kepercayaan pihak tergugat.
Perbuatan itu tidak hanya menghambat proses peradilan, tetapi juga mengancam keselamatan pejabat pengadilan dan peserta sidang lapangan yang sedang menjalankan tugas resmi negara.
Ketua Yayasan Sulusulu Pelita Negeri, Muhammad Sakti Alhamidi Hasibuan, menyayangkan keras tindakan tersebut.
“Ini merupakan perbuatan yang melawan hukum dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, karena telah menghambat tugas majelis hakim dan mengurung pejabat negara yang sedang menjalankan tugasnya,” ujar Sakti.
Menurut penjelasan hukum, tindakan menggembok dan mengurung orang lain dalam suatu area tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang Lain, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara, serta Pasal 216 KUHP tentang Menghalangi Pejabat Negara Menjalankan Tugas yang Sah.
Atas peristiwa tersebut, pihak Yayasan Sulusulu Pelita Negeri berencana melaporkan kejadian ini secara resmi kepada Kepolisian Daerah Riau agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami meminta pihak kepolisian segera memproses secara hukum pelaku tindakan ini agar kejadian serupa tidak terulang, terutama dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup,” tambah Darbi, S.Ag, selaku Sekretaris Yayasan.
Insiden ini menjadi catatan penting dalam proses persidangan perkara lingkungan hidup di wilayah Kampar, karena menunjukkan masih adanya pihak-pihak yang berupaya menghambat jalannya hukum dan mengintimidasi pihak penggugat maupun aparat pengadilan.
Reporter: Tim Redaksi
Sumber: Yayasan Sulusulu Pelita Negeri
Pengacara Kelompok Tani Aman Makmur Diduga Diseret dan Disekap Keamanan PT SRL Saat Dampingi Warga Bangun Jembatan
Padang Lawas (Sumut), LPCDugaan tindak kekerasan oleh satuan pengamanan P.
Oknum Security PTPN IV Kebun Tandun Aniaya Seorang Pria Hingga Alami Luka di Kepala
Kampar (Riau), LPCNasib naas dialami seorang pria berinisial SG (28 tahun.
Mobil Avanza Tabrak 5 Motor di Jalur Pati–Gabus, Satu Pengendara Luka-Luka
Pati (Jateng), LPCKecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Umum Pati–Gab.
Gerak Cepat, Polsek Ujung Batu Lakukan Penanganan Rakit Penyeberangan Tenggelam Akibat Kelebihan Muatan di Sungai Rokan
Rohul (Riau), LPCSebuah rakit penyeberangan di Sungai Rokan, tepatnya di .
Kades Pembohong, Ratusan Warga Datangi Kantor Desa Pasir Utama Ajukan Beberapa Tuntutan
Rohul (Riau), LPCTuntut janji kepala desa yang belum terlaksana, ratusan .








